
Photo of buildings for companies. Photo by Oansen on Unsplash.
Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan kembali pengenaan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang merupakan salah satu bagian dari Pilar Perpajakan Global buatan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini disampaikan oleh sejumlah figur dalam Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Pada rencana tersebut, setiap negara akan mengenakan GMT sebesar 15% kepada perusahaan multionasional yang beroperasi di negara tersebut. Dilakukannya pertimbangan kembali ini karena dampak yang dapat ditimbulkan dari berlakunya GMT, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Meskipun pengaturan GMT sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan dari pengenaan GMT, Kemenko akan berdiskusi lagi mengenai waktu implementasi yang tepat. Karena tidak hanya berdampak pada KEK, implementasi pajak minimum global juga berpengaruh terhadap insentif pajak yang berlaku di Indonesia.
Indonesia sendiri telah meraih status qualified dari OECD dalam rangka implementasi Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Top-up Tax (DMTT) pada tahun 2025, dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang baru akan diberlakukan mulai tahun 2026.
Tidak hanya Indonesia, sejumlah negara lain juga diketahui tengah mempertimbangkan pengenaan pajak minimum global. Indonesia juga berencana akan menyiapkan sejumlah insentif baru dalam rangka implementasi GMT.

