
Photo of the Jakarta traffic. Photo by Gede Suhendra on Unsplash.
Berdasarkan keputusan dari pemerintah Jakarta, sejumlah relaksasi pajak akan diberikan dalam rangka mendongkrak kegiatan ekonomi di daerah tersebut. Hal ini sampaikan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota pada Rabu (24/9) lalu.
Kebijakan relaksasi pajak ini terdiri dari pengurangan dan pembebasan pajak, tergantung dari jenis pajak atau pungutan serta objek pajak yang dikenakan. Sejumlah jenis pajak dan pungutan yang mendapatkan relaksasi pajak diantaranya adalah pajak reklame, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas seni dan hiburan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak reklame, contohnya, mendapatkan relaksasi dalam bentuk pembebasan untuk reklame yang dipasang dalam kafe, restoran dan ruko. Kemudian, PBB atas sekolah swasta juga diberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak sebesar 100% untuk yayasan penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah.
Selanjutnya, pengurangan pajak akan diberikan atas PKB kendaraan yang nilainya di atas harga pasar. Atas PBJT kesenian dan hiburan, pemerintah Jakarta memberikan potongan pajak sebesar 50% untuk film, seni budaya, serta edukasi, amal, dan sosial.
Terakhir, BPHTB di Jakarta akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50% untuk pembelian rumah pertama dan 75% untuk hak baru pertama dari pengelolaan oleh pemerintah Jakarta.
Keputusan relaksasi pajak ini diberikan dengan harapan dapat mengurangi beban masyarakat, mendorong perkembangan dunia usaha di tengah kondisi yang sedang tidak pasti, dan juga mendorong kinerja pasar. Selain itu, pemberian keringanan dan pembebasan pajak ini juga diharapkan dapat mendukung pemungutan pajak yang adil di masyarakat.

