top of page

Pemerintah Bagikan Angka Penerimaan Pajak Daerah Hingga Agustus 2024

14 Oktober 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of market stalls. Photo by Eka Sariwati on Unsplash.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah penerimaan pajak daerah yang telah terkumpul mencapai angka Rp161,06 triliun hingga bulan Agustus 2024. Angka ini diketahui mengalami tren peningkatan.


Penerimaan pajak daerah yang terkumpul merupakan akumulasi dari 2 (dua) jenis daerah, yakni penerimaan pajak dari provinsi dan penerimaan pajak daerah dari kabupaten atau kota, yang masing-masing mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp89,75 triliun dan Rp71,30 triliun. Tidak hanya itu, penerimaan pajak daerah juga dapat dilihat lagi dari jenis pajak yang dikenakans setiap daerah.


Secara proporsi, penerimaan yang berasal dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai angka Rp34,15 triliun dan berada dalam rentang proporsi sebesar 27,25% hingga 42,80%. Sedangkan untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berada pada rentang proporsi 24% hingga 30% dengan jumlah penerimaan yang mencapai Rp19,29 triliun hingga Agustus 2024.


Penyesuaian tarif PBB oleh pemerintah dan juga kewajiban untuk melakukan peninjauan (updating) atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh pemerintah daerah memberikan kontribusi atas peningkatan penerimaan PBB yang terkumpul.


Sedangkan secara nasional, angka penerimaan pajak yang terkumpul hingga bulan Agustus 2024 mencapai Rp1.196,54 triliun, yang telah memenuhi 60,16% dari target yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

bottom of page