top of page

Pemberian Tukin Akan Dirombak, Pengaruhi PNS Termasuk DJP

29 Mei 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person opening their wallet. Photo by Alicia Christin Gerald on Unsplash.

Pemerintah tengah melakukan perombakan atas ketentuan pemberian tunjangan kinerja (“tukin”) bagi pada Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Perombakan ini sendiri didasari adanya pergeseran tujuan dari pemberian tukin, dari yang sebelumnya diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian kinerja, malah menjadi sebagai ‘hak’ yang diberikan.


Tukin PNS sendiri nantinya direncanakan akan diberikan tidak lagi per institusi, tetapi berdasarkan kinerja para individual secara perorangan. Ketentuan pemberian tukin untuk PNS sendiri kini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.


Perombakan perhitungan tukin nantinya akan didasarkan pada nilai yang diperoleh dari suatu proses evaluasi jabatan sehingga dapat mendorong objektivitas, transparansi, dan konsistensi dari pemberian tukin tersebut.


Bagaimana dengan rumusan pemberian tukin untuk para pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”)?


Sejauh ini ditetapkan bahwa pemberian tukin terendah dalam DJP yakni sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan Pelaksana dan sebesar Rp117.375.000 untuk level Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Perlu diingat pula bahwa pemberian tukin ini diluar pemberian gaji pokok PNS.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page