Photo of a person opening their wallet. Photo by Alicia Christin Gerald on Unsplash.
Pemerintah tengah melakukan perombakan atas ketentuan pemberian tunjangan kinerja (“tukin”) bagi pada Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Perombakan ini sendiri didasari adanya pergeseran tujuan dari pemberian tukin, dari yang sebelumnya diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian kinerja, malah menjadi sebagai ‘hak’ yang diberikan.
Tukin PNS sendiri nantinya direncanakan akan diberikan tidak lagi per institusi, tetapi berdasarkan kinerja para individual secara perorangan. Ketentuan pemberian tukin untuk PNS sendiri kini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Perombakan perhitungan tukin nantinya akan didasarkan pada nilai yang diperoleh dari suatu proses evaluasi jabatan sehingga dapat mendorong objektivitas, transparansi, dan konsistensi dari pemberian tukin tersebut.
Bagaimana dengan rumusan pemberian tukin untuk para pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”)?
Sejauh ini ditetapkan bahwa pemberian tukin terendah dalam DJP yakni sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan Pelaksana dan sebesar Rp117.375.000 untuk level Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Perlu diingat pula bahwa pemberian tukin ini diluar pemberian gaji pokok PNS.