top of page

Pelaku Ekonomi Kreatif Kini Bisa Mendapatkan Insentif Pajak

19 Juli 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Woman doing crafts. Photo by pixelfit on Getty Images Signature

Pemerintah mengatur pemberian insentif pajak untuk para pelaku ekonomi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan ini akan berlaku mulai 1 tahun sejak diundangkan, dimana peraturan ini diundangkan pada tanggal 12 Juli 2022.


Menurut Pasal 5 PP 24/2022, pemberian insentif yang dapat diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif dibagi menjadi insentif fiskal dan/atau insentif non-fiskal. Insentif fiskal akan diberikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah akan memberikan insentif yang bergantung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sehingga fasilitas yang disediakan akan berkisar bidang-bidang tersebut. Sedangkan pemberian insentif oleh Pemerintah Daerah dapat berupa insentif retribusi dan/atau perpajakan daerah.


Dari segi insentif non-fiskal, beberapa insentif yang disediakan berkaitan dengan penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif. Kemudian, ada pula insentif berupa kemudahan pelayanan perizinan, akses tempat usaha untuk para pelaku ekonomi kreatif, dan proses permohonan pendaftaran untuk kekayaan intelektual, serta bantuan hukum untuk usaha-usaha di bidang ekonomi kreatif.


Selain mengatur beragam insentif, PP 24/2022 juga mengatur pelaksanaan ekonomi kreatif, seperti masalah infrastruktur, pembiayaan, tanggung jawab dari pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa pembiayaan, dan fasilitas-fasilitas yang menjadi fasilitas pengembangan pemasaran produk ekonomi kreatif.


Ikuti terus perkembangan mengenai insentif pajak untuk pelaku ekonomi kreatif dengan subscribe newsletter dan mengikuti kami di media sosial!

bottom of page