Photo of people in Pekanbaru. Photo by Yoghi Kurniawan on Unsplash.
Pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru mengadakan program pemutihan pajak untuk pajak daerah dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-240.
Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, pengadaan program pemutihan pajak daerah dilakukan karena adanya kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah bersamaan dengan memudahkan akses para Wajib Pajak (WP) daerah untuk membayarkan pajak mereka.
Program pemutihan pajak ini berjalan mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2024, sehingga para WP bisa segera memanfaatkan program pemutihan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Bentuk pemutihan pajak yang ditawarkan yakni penghapusan denda pajak daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP dan juga meringankan beban pajak WP, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak.
Jenis pajak daerah yang termasuk dalam program pemutihan di Pekanbaru ini adalah Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bapenda Pekanbaru juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memudahkan pemenuhan kewajiban pajak WP, terutama dalam pembayaran dan pengurusan pajak daerah.