
Photo of two people filling out forms. Photo by siriwan arunsiriwattana on Unsplash.
Pemerintah daerah (Pemda) telah mendapatkan arahan baru mengenai penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Pedoman tersebut telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah terkait, yang berfungsi sebagai bahan acuan agar penetapan target dapat dilakukan secara realistis dan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Dalam menetapkan target pajak daerah, pemerintah daerah diminta untuk memperhitungkan potensi riil yang ada, bersamaan dengan hasil ekstensifikasi dan hal lainnya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025.
Secara keseluruhan penentuan target pajak daerah pada tahun 2026 dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan evaluasi capaian sebelumnya. Misalnya, untuk target opsen pajak kendaraan, pemda akan memperhatikan dan menyesuaikan target berdasarkan hasil pendataan jumlah kendaraan bermotor dan realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun lalu.
Sedangkan untuk target opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) disesuaikan dengan realisasi kedua jenis pajak tahun lalu.
Kemendagri bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum kepala daerah memberikan keputusan yang telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sehubungan target pajak daerah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam merumuskan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ketentuan yang telah ditetapkan untuk target pajak tahun 2026 juga telah disesuaikan dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun target pajak berdasarkan potensi riil dan memperimbangkan capaian pajak ditahun sebelumnya.

