top of page

Pajak Fintech Capai Jumlah Penerimaan Sebesar Rp130 Miliar

28 Oktober 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person paying through online bank. Photo by Nathan Dumlao on Unsplash.

Sejak pengenaannya pada bulan Mei 2022, pajak fintech kini telah mencapai jumlah penerimaan sebesar Rp130,09 miliar. Jumlah ini dihitung sejak berjalannya pelaporan dan pembayaran atas pengenaan pajak fintech pada bulan Juni 2022.


Pengenaan pajak fintech ini dibagi menjadi 2 (dua) jenis menurut Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 69/PMK.03/2022, yakni pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (“WDPN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), serta pengenaan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”).


Lebih rincinya, untuk PPh Pasal 23, jumlah penerimaan yang sudah terkumpul yakni sebesar Rp90,05 miliar, sedangkan jumlah penerimaan untuk PPh Pasal 26 yakni sebesar Rp40,04 miliar hingga bulan September 2022.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page