top of page

Negara-negara Ini Juga Berlakukan Pajak Turis Seperti Bali

13 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a group of tourists sitting together. Photo by Marek Slomkowski on Unsplash.

Bukan hanya Indonesia melalui Bali, tetapi sejumlah negara lain juga telah memberlakukan pajak turis di negaranya. Negara-negara ini mewajibkan para turis yang mengunjungi negaranya untuk membayarkan pajak, yang dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk.


Negara-negara biasanya akan memberlakukan pajak turis menggunakan sistem per malam, misalnya negara seperti Austria, Belgia, Prancis, Islandia, Swiss, dan Spanyol. Negara-negara ini memiliki ketentuan yang berbeda pula, misalnya Spanyol akan memberlakukan pajak turis per malam tetapi hanya untuk turis berusia di atas 16 tahun, atau Belgia yang bisa mengenakan pajak tersebut berdasarkan jenis hotel yang disewa.


Kemudian, ada pula negara-negara seperti Republik Ceko yang mengenakan pajak per malam, tetapi hanya berlaku untuk turis yang berusia di atas 18 tahun dan bertarif kurang dari €1 (1 Euro) per orangnya.


Sedangkan seperti Bali, Selandia Baru juga memberlakukan pajak turis yang dibayarkan ketika mendatangi negara tersebut. Pajak turis sebesar €21 (21 Euro) perlu dibayarkan oleh para wisatawan, kecuali bagi mereka yang berasal dari Australia. Kemudian, Thailand juga memberlakukan pajak turis dengan menggabungkannya dengan harga tiket.


Pajak turis ini dikenakan oleh berbagai negara dalam rangka memitigasi adanya overtourism atau turis berlebihan dalam negara tersebut. Harapan dari adanya pajak turis ini adalah negara-negara tersebut tidak hanya dapat mengatur jumlah turis yang masuk tetapi juga meningkatkan pembangunan infrastruktur yang juga dapat mendukung jumlah turis yang datang.

bottom of page