Photo of a miniature home. Photo by Tierra Mallorca on Unsplash.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Tax Foundation terhadap data U.S Census Bureau yang dikeluarkan tahun 2021, negara bagian di Amerika Serikat akan memberlakukan besaran pajak properti yang berbeda terhadap properti yang memiliki nilai sama.
Perlu diketahui bahwa setiap negara bagian di Amerika Serikat memiliki institusi pemerintah tersendiri yang memegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial. Oleh karena itu, sebanyak 50 negara bagian Amerika Serikat juga akan menjalankan pemerintahan dengan peraturan tersendiri.
Berdasarkan analisis tersebut, negara bagian New Jersey mengenakan pajak properti terbesar dari seluruh negara bagian, dengan besar tarif yakni 2,23%. Jika sebuah rumah bernilai US$416.000 atau setara dengan Rp6,3 miliar, maka pemilik rumah yang berada di New Jersey akan membayarkan pajak properti sebesar US$9.279 atau kurang lebih setara dengan Rp142 juta.
Kemudian, negara bagian kedua dengan tarif pajak terbesar dipegang oleh Illinois dengan besar tarif pajak properti 2,08%. Hanya New Jersey dan Illinois yang memiliki tarif pajak properti melewati 2%, sedangkan rata-rata pajak properti akan bernilai 0,91% untuk seluruh negara bagian Amerika Serikat. Tarif pajak properti paling rendah dipegang oleh negara bagian Hawaii dengan tarif sebesar 0,32%.
Meskipun begitu, perlu digaris bawahi bahwa dengan tarif pajak properti rendah, negara bagian Hawaii masih menjadi negara bagian dengan biaya paling tinggi yang dikeluarkan untuk pembelian rumah.
Menyusul New Jersey dan Illinois, 10 negara bagian Amerika Serikat dengan tarif pajak properti terbesar ini juga termasuk New Hampshire, Vermont, Connecticut, Texas, Nebraska, Wisconsin, Ohio, dan Iowa.