
Photo of a piggybank. Photo by Andre Taissin on Unsplash.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan yang diajukan oleh sejumlah karyawan swasta terkait dengan penghapusan pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan juga jaminan hari tua (JHT), yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021.
Para pemohon, yang merupakan karyawan bank swasta yang sudah memasuki masa pensiun, merasa dirugikan dengan adanya peraturan yang menyebutkan tambahan ekonomis, termasuk pesangon dan uang pensiun sebagai objek pajak, dan juga pengenaan tarif progresif atas objek pajak tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan juncto UU HPP.
Pemohon berpendapat bahwa seharusnya uang pesangon dan pensiunan menjadi hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja. Selain itu, uang pesangon dan pensiunan sendiri berasal dari potongan gaji setiap bulan karyawan bekerja, sehingga tidak sesuai dengan konotasi bentuk tambahan ekonomis pekerja.
Pemohon meminta untuk MK mengabulkan permohonan penghapusan pajak atas pesangon dan uang pensiunan sepenuhnya, menyatakan bahwa pasal terkait bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang uang pensiunan ditetapkan sebagai tambahan ekonomis, hingga membuat UU yang sesuai dengan sistem dan selaras dengan UUD 1945.
Gugatan dapat dilihat dalam situs resmi MK dengan nomor gugatan 186/PUU-XXIII/2025, dengan nama penggugat atas nama Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, hingga Aldha Reza Rizkiansyah.

