top of page

Menkeu Purbaya Tunda Pemberlakuan Pajak E-Commerce dan Penunjukan Pemungut

30 September 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person shopping using a tablet and a phone. Photo by Blake Wisz on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penundaan pajak marketplace atau e-commerce yang sebelumnya telah direncanakan untuk segera diberlakukan. Pajak marketplace berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%.


Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah akan memikirkan kembali implementasi pajak marketplace pasca penyaluran dana Rp200 triliun kepada perbankan dan juga sejumlah kebijakan ekonomi untuk mendorong perekonomian. Penundaan ini dilakukan juga sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama, menurut Purbaya, dampak penyaluran tersebut mulai terlihat.


Pajak ini akan dikenakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dimana pemungutannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Selain itu, ketentuan pajak marketplace ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-15/PJ/2025.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dipastikan siap untuk mengakomodasi implementasi kebijakan pajak ini, mulai dari pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak, saat waktu yang ditentukan. Purbaya juga menegaskan bahwa sistem yang akan digunakan untuk memungut pajak marketplace tersebut sudah siap.


Purbaya juga menegaskan bahwa semua marketplace yang memenuhi ketentuan akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tanpa terkecuali. Ketentuan yang dimaksud yakni marketplace yang memiliki escrow account yang mempunyai nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juga dalam satu bulan, serta memiliki traffic di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page