
Photo of two people signing documents. Photo by Media from Wix.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki rencana untuk mendalami lagi praktik pemecahan usaha yang diketahui kerap dilakukan oleh pengusaha untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Pemecahan ini dapat dilakukan dalam rangka mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum untuk dapat melakukan pengecekan data usaha. Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki database untuk dapat digunakan melacak pemecahan usaha yang dilakukan Wajib Pajak (WP).
Nantinya, database yang tersedia di Core Tax Administration System (Coretax) akan digabung dan dicocokan dengan database milik Kementerian Hukum.
Meskipun begitu, menurut Purbaya, penghapusan praktik pemecahan usaha tidak dapat menghasilan hasil penerimaan pajak yang signifikan dalam waktu singkat. Namun, praktik pemecahan usaha ini harus segera dihentikan, dan Kemenkeu akan terus melakukan monitor kegiatan ini.
Hal ini merupakan respon lebih lanjut dari pernyataan Menteri Koordinasi (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa adanya praktik pemecahan usaha hingga menjadi beberapa unit agar dapat menggunakan fasilitas tarif PPh UMKM 0,5%, sehingga terhindar dari kewajiban untuk membayarkan pajak dengan tarif umum.

