
Photo of a box of cigars. Photo by Considerate Agency on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu) baru, Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah saat ini masih mengkaji kembali arah kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2026.
Menurut Menkeu Purbaya, pembelakuan cukai rokok membutuhkan analisis yang mendalam, terutama mengenai penerapan CHT sebenarnya di lapangan. Oleh karena itu, kebijakan terbaru mengenai CHT baru dapat diberlakukan oleh Menkeu Purbaya setelah adanya kajian mendalam dan menyeluruh.
Menkeu Purbaya sendiri saat ini masih mempelajari penerapan kebijakan CHT yang berlaku saat ini di lapangan. Tidak hanya itu, Menkeu Purbaya juga tengah mempelajari keberadaan rokok ilegal dan penggunaan pita cukai rokok palsu. Perlu diiketahui bahwa CHT ini memiliki kaitan langsung dan erat dengan penerimaan negara.
Peristiwa yang menjadi awal desas desus perubahan tarif cukai rokok adalah karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satu pabrik rokok terbesar di Jawa Timur, dimana alasan PHK dikabarkan karena tarif cukai yang terlalu tinggi menjadi salah satu faktornya.

