top of page

Menkeu Purbaya Sambut Usulan Untuk Tekan Pajak Pada Produsen Perhiasan Ilegal

24 Oktober 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of gold jewelry on display. Photo from Media by Wix.


Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa produsen yang bergerak di bidang ini mayoritas tidak membayarkan pajak kepada negara. Pernyataan ini ditujukan kepada produsen perhiasan, dimana sebanyak 90% produsen diketahui tidak membayarkan pajak mereka.


Hal ini disampaikan oleh asosiasi perusahaan yang pada Kamis (23/10) lalu menemui Menkeu Purbaya untuk membahas maraknya praktik ilegal dan juga penghindaran pajak dengan tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,6%. Hal ini semakin membludak lantaran penjual perhiasan tidak memiliki dokumen resmi sehingga tidak mendapatkan pengawasan pajak yang optimal.


Akibat dari praktik penghindaran pajak ini, penerimaan negara yang berasal dari sektor perhiasan menjadi tidak optimal, dan juga menciptakan adanya ketimpangan dan ketidakadilan antara produsen perhiasan yang sudah legal dan yang masih ilegal. Oleh karena itu, berdasarkan paparan Menkeu Purbaya, asosiasi perusahaan tersebut menyarankan bahwa pembebanan pajak diubah.


Tidak lagi dibebankan pada konsumen, asosiasi menyarankan bahwa pajak dibebankan dan dipusatkan di pabrik, dimana semua dikenakan tarif rata sebesar 3%. Menkeu Purbaya menyambut ide tersebut, apalagi jika bisa menambah pendapatan negara dan juga menekan adanya praktik ilegal di industri perhiasan

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page