top of page

Menkeu Purbaya Ingin Crazy Rich Patuh Bayar Pajak Sesuai Ketentuan

29 September 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of dispersed cash money. Photo by aneet singh on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu) baru, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta orang-orang dengan penghasilan tinggi atau sering juga disebut sebagai masyarakat ‘crazy rich’ untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, yakni patuh membayar pajak. Hal ini karena diketahui hasil penerimaan pajak yang berasal dari bracket penghasilan tersebut masih minim.


Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) paling tinggi yakni sebesar 35%. Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada tahun 2023 hanya sebanyak 0,03% Wajib Pajak (WP) yang diwajibkan membayar PPh 35%.


Per November 2024, diketahui bahwa jumlah penerimaan PPh WP Orang Pribadi yang terkumpul mencapai angka Rp13,38 triliun atau setara dengan 0,8% dari penerimaan pajak yang terkumpul di Indonesia secara keseluruhan.


Menkeu Purbaya menyebutkan jika para WP dengan penghasilan tersebut patuh membayarkan pajak mereka, maka Menkeu Purbaya akan memastikan bahwa banyak kenikmatan pajak yang bisa dinikmati, seperti kepastian tarif PPh dan layanan pajak yang ditingkatkan.


Namun, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa masyarakat crazy rich tersebut harus comply terlebih dahulu dengan ketentuan perpajakan, dan membayarkan pajak terutang mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, DJP juga membuka layanan pengaduan khusus kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page