top of page

Menkeu Indonesia Paparkan Alasan Rasio Pajak Indonesia Di Bawah Negara ASEAN Lain

6 Maret 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an Indonesian market. Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash.

Mengapa rasio pajak milik negara Indonesia berada di bawah negara-negara tetangga dalam lingkup ASEAN? Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.


Alasan mengapa angka rasio pajak Indonesia berada di bawah negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina, yang memiliki angka rasio pajak di atas 16%, adalah karena jenis pajak yang dikenakan ke masyarakat Indonesia. Berbeda dengan kedua negara tersebut, Indonesia tidak mengenakan pajak kepada masyarakat dengan keadaan tertentu.


Indonesia memberlakukan beberapa ketentuan dalam perpajakannya, seperti adanya standar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diaplikasikan agar masyarakat dengan penghasilan di bawah standar PTKP tersebut tidak perlu dikenakan pajak. Kemudian, Indonesia juga diketahui tidak mengenakan pajak tertentu kepada masyarakatnya atas dasar kemiskinan atau kesetaraan berdasarkan paparan dari Menkeu Indonesia tersebut.


Tentunya dengan jumlah masyarakat di Indonesia yang mayoritas masih menerima penghasilan di bawah PTKP dan merupakan pegawai informal, pembebasan pajak lebih banyak dilakukan jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Angka rasio pajak Indonesia terakhir pun berada di angka 10,21% dan meningkat jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page