
Photo of a flying plane. Photo by Cody F. on Unsplash.
Pemerintah resmi memberikan keringanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat hingga akhir tahun 2026. Keringanan ini diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.
Keringanan PPN DTP ini dapat dinikmati diberikan atas pembelian tiket pesawat untuk kelas ekonomi dan dapat diimplementasikan untuk pembelian tiket pesawat mulai tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk jadwal penerbangan mulai tanggal 10 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dengan adanya beleid tersebut, penumpang yang membeli tiket pesawat hanya perlu menanggung PPN sebesar 5%, karena 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Harapannya, pemberian keringanan pajak ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan juga menggerakan kegiatan ekonomi, terutama di akhir tahun.
Maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan diwajibkan untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu berbentuk tiket yang menyebutkan besar PPN yang dibayarkan, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan juga melaporkan rincian transaksi yang mencakup PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimana laporan wajib diserahkan paling lambat tanggal 30 April 2026.

