
Kini, masyarakat dan Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengaduan seputar bea cukai dan juga pajak kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Pengaduan ini bisa dilakukan melalui kanal pengaduan WhatsApp yang telah dibuka.
Masyarakat bisa mengakses WhatsApp pengaduan, yang kini sudah aktif, pada nomor 0822-4040-6600, dengan nama kanal ‘Lapor Pak Purbaya.’ Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa nantinya akan ada staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang standby dan mengumpulkan pertanyaan dan pengaduan yang disampaikan melalui kanal tersebut.
Namun, tidak semua pertanyaan atau pengaduan akan dijawab secara langsung. Pengaduan yang masuk akan dikumpulkan dan disortir terlebih dahulu untuk dapat ditentukan mana yang bisa ditindaklanjuti. Nantinya, masyarakat yang menghubungi layanan kanal pengaduan akan mendapatkan pesan otomatis sebagai bentuk konfirmasi bahwa pengaduan telah diterima.
Masyarakat bisa mengirimkan pengaduan mengenai pajak dan bea cukai kepada kanal tersebut, termasuk mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pajak atau pegawai bea cukai.
Menkeu Purbaya juga menyebutkan akan menjadi komitmen bagi lembaga untuk menindaklanjuti secara tegas jika terbukti dilakukan pelanggaran. Namun, masyarakat yang ketahuan melakukan pelaporan palsu juga akan ditindaklanjuti oleh Purbaya.

