
Photo of traffic in a city. Photo by Minku Kang on Unsplash
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk dapat melakukan cicilan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka. Hal ini dilakukan Pemprov Banten melalui kerja sama dengan Bank Banten untuk merilis Tabungan Pajak, yang merupakan hasil audiensi bersama para pengemudi ojek online (ojol).
Salah satu kendala yang dirasakan oleh para pengemudi tersebut adalah keberatan ketika harus membayar pajak kendaraan secara langsung sekaligus semua. Sehingga, adanya Tabungan Pajak ini diharapkan dapat meringankan beban pemilik kendaraan karena dapat menabung secara bertahap untuk membayarkan PKB tersebut.
Bank Banten juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program Tabungan Pajak tersebut, sehingga tidak perlu lama untuk mendaftarkan diri dan menggunakan program ini. Namun, perlu diketahui bahwa dana yang sudah masuk ke Tabungan Pajak maka tidak dapat diambil kembali.
Hal ini karena dana yang masuk ke Tabungan Pajak merupakan dana alokasi khusus yang digunakan untuk membayarkan pajak, dimana rekening akan dibuka dengan cicilan awal, kemudian dilanjutkan dengan autodebit hingga satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan terutang.
Pajak bisa dicicil selama 12, 6, hingga 5 bulan. Pemprov dan Bank Banten berharap bahwa program ini dapat memudahkan pengemudi ojol dan juga masyarakat umum dalam membayarkan pajak mereka.