
Photo of the sea in Maldives. Photo by Muhammadh Saamy on Unsplash.
Para turis yang berniat untuk mengunjungi Maldives mungkin harus merogoh kocek yang lebih tinggi lagi. Pemerintah Maldives memberlakukan sejumlah ketentuan yang berpengaruh terhadap pengenaan pajak turis di Maldives mulai dari Desember 2024 hingga untuk tahun 2025 nanti.
Pertama, Maldives akan memberlakukan peningkatan tarif hingga 400% atas departure tax atau pajak kepergian bagi para turis yang pergi dengan pesawat, dimana tarif ini akan secara otomatis dikenakan pada harga tiket pesawat mereka. Ini berarti turis-turis yang meninggalkan Maldives menggunakan pesawat kelas ekonomi dapat mengeluarkan biaya hingga 2 (dua) kali lipat.
Kemudian, Maldives juga akan meningkatkan green tax atau pajak hijau sebesar 2 (dua) kali lipat mulai bulan Januari 2025. Pajak ini akan dikenakan kepada setiap turis per hari mereka menginap di Maldives. Pajak atas objek dan jasa turis atau tourism goods and service tax juga akan meningkat menjadi 17% dari yang sebelumnya 16% mulai bulan Juli 2025.
Selain peningkatan tarif pajak turis, pemerintah Maldives juga kini mewajibkan bagi para pelaku sektor pariwisata untuk menyimpan penerimaan dalam mata uang asing di bank lokal Maldives. Setiap akomodasi atau badan usaha pariwisata juga diwajibkan untuk menukarkan minimal biaya sebesar US$25 atau US$500 untuk setiap turis menjadi Maldivian Rufiyaa (MVR).
Perubahan ini didasari oleh kesulitan keuangan Maldives, dimana cadangan devisa yang dimiliki menurun drastis pada bulan September 2024 lalu.