top of page

Lonjakan Deposit Pajak Pengaruhi Angka Penerimaan Pajak Lainnya untuk Tahun 2025

6 Agustus 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of coins in a jar. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah deposit pajak yang telah disetor mengalami peningkatan, dan mengakibatkan penerimaan komponen pajak lainnya mengalami peningkatan untuk tahun 2025 ini. Akibat deposit pajak, penerimaan komponen pajak mengalami peningkatan sebesar 1.300% dari target tahun 2025.


Namun, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengingatkan bahwa layanan deposit pajak, yang muncul saat diimplementasikannya Core Tax Administration System (CTAS/Coretax) di awal tahun 2025 ini, hanya digunakan sebagai bentuk kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan penyetoran pajak sebelum melaporkan pajak mereka melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Bimo juga mengingatkan bahwa deposit pajak nantinya akan tersetor sesuai jumlah jenis pajak dan nilai setoran pajak akan tercatat sesuai dengan jenis pajak yang ingin dibayarkan oleh WP dan sesuai dengan pelaporan SPT. Oleh karena itu, jumlah deposit pajak yang melonjak tidak menjadi masalah bagi DJP.


Deposit pajak juga diketahui menjadi aspek pendorong kenaikan pesat untuk komponen pajak lainnya sehubungan dengan penerimaan pajak di tahun 2025 ini. Adapun Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester II Tahun 2025 mencatatkan proyeksi setoran pajak lainnya yang bisa mencapai angka Rp109,3 triliun hingga akhir tahun 2025 atau sekitar 1.301,2% dari target yang telah ditetapkan.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page