Photo of a person holding a briefcase. Photo by Marten Bjork on Unsplash.
Melalui media sosial X, Kring Pajak jelaskan ketentuan pembuatan bukti potong (“bupot”) dan ketentuan pengembalian pajak untuk perusahaan yang karyawannya telah resign jika penghasilan karyawan tersebut di bawah standar Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”).
Berdasarkan penjelasan dari Kring Pajak, bupot Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 Bulanan dibuat berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (“WP”) yang merupakan pegawai tetap atau pensiunan di setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Masa pajak terakhir sendiri termasuk akhir tahun yakni masa Desember, masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima penghasilan sehubungan dengan pensiun, dan juga masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Sehingga, dalam rangka pegawai berhenti atau resign, maka perusahaan sebagai pemberi kerja tidak perlu untuk membuat bupot bulanan.
Jika pegawai memiliki penghasilan bruto di bawah PTKP dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut di bulan Februari, sedangkan perusahaan telah membayarkan pajak pegawai tersebut untuk masa Januari, maka nilai pajak yang muncul dalam bupot formulir 1721-A1 akan bernilai negatif.
“Terkait PPh yang telah dipotong di masa Januari, seharusnya nilainya akan muncul saat Kakak membuat bukti potong Formulir 1721-A1 dengan nilai negatif ya, Kak,” jelas akun Kring Pajak melalui status tersebut.
Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan dibuat untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala, dan dibuat untuk masa pajak terakhir.