Photo of a dormitory building. Photo by Bailey Granneman on Unsplash.
Berdasarkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, atau dikenal juga sebagai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU HKPD”), rumah untuk kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah di tahun 2024.
Sebelumnya, kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan ketentuan tersebut, kos-kosan kemudian dikenakan pajak hotel dengan tarif maksimal sebesar 10%.
Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD, kos-kosan tidak lagi dianggap sebagai hotel, dimana kos-kosan tidak termasuk dalam definisi hotel. Oleh karena itu, dengan memperhatikan tanggal berlakunya UU HKPD yang paling lambat jatuh di tanggal 5 Januari 2024, kos-kosan tidak lagi dianggap sebagai objek pajak.
Jasa perhotelan sendiri berdasarkan definisi yang dituliskan oleh UU HKPD yakni merupakan jasa penyediaan akomodasi dengan fasilitas pelengkap, seperti pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, ataupun fasilitas lainnya. Contoh fasilitas lainnya juga termasuk adanya jasa penyewaan ruangan untuk rapat atau pertemuan, yang biasanya termasuk hotel, hostel, vila, ataupun motel.