top of page

Komoditas dan UU HPP Turut Sumbang Peningkatan Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022

11 Oktober 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of commodities. Photo by v2osk on Unsplash.

Penerimaan pajak tembus angka Rp1.171,8 triliun hingga bulan Agustus 2022. Angka ini berhasil dicapai dengan bantuan dari peningkatan harga komoditas, basis yang rendah di tahun 2021 yang diakibatkan banyaknya insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi yang berkembang secara masif, serta dampak atas berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).


Secara rinci, penerimaan pajak mendapatkan sumbangan terbesar dari Pajak Penghasilan (“PPh”) Non-migas yakni dengan jumlah sebesar Rp661,5 triliun, disusul dengan jumlah penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) sebesar Rp441,6 triliun. Masing-masing dari kedua sektor pajak ini telah memenuhi sebesar 88,3% dan 69,1% dari target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”).


Kemudian, dari sektor PPh migas, jumlah penerimaan pajaknya mencapai Rp55,4 triliun atau setara dengan 85,6% dari total target. Terakhir, Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan pajak lainnya memiliki angka penerimaan sebesar Rp13,2 triliun atau setara dengan 40% dari total target.


Beberapa industri yang juga merupakan kontributor terbesar dari angka penerimaan pajak hingga Agustus 2022 ini juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Contohnya, industri pengolahan yang menyumbang sebesar 29,7% dari keseluruhan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 49,4% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode waktu yang sama. Selain itu, industri perdagangan yang menyumbang sebesar 23,7% untuk penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 66,3%, begitu pula dengan industri pertambangan yang tumbuh sebesar 233,8%. 


Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga Agustus 2022 ini mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 58,1%.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page