top of page

Klarifikasi Menteri Hukum Sebut Royalti Bukanlah Pajak

12 Agustus 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a vinyl disc. Photo by Mink Mingle on Unsplash.

Terkait dengan peraturan baru yang akan dikeluarkan mengenai pembayaran royalti, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pembayaran royalti tidak memiliki dampak kepada negara. Negara tidak akan menerima pendapatan apapun secara langsung dari pembayaran royalti.


Pungutan atas royalti nantinya akan dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pungutan atas royalti akan disalurkan kepada pihak yang berhak, dan bukan akan disalurkan kepada pemerintah. Adanya royalti sendiri merupakan langkah agar warga Indonesia memiliki kepahaman lebih terkait dengan hak kekayaan intelektual.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah royalti yang dikumpulkan Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga, yakni Malaysia, meskipun jumlah penduduk berbeda jauh. Di Malaysia, pungutan royalti yang terkumpul bisa mencapai Rp600 miliar hingga Rp700 miliar, namun di Indonesia angka pungutan hanya mencapai Rp270 miliar.


Kementerian Hukum juga akan mendukung adanya transparansi atas pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK dan LMKN ke depannya. Menteri Hukum juga akan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pemungutan royalti, dengan besar tarif yang sesuai.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page