top of page

Ketentuan Baru Perhitungan PPh Pasal 21 Mulai Tahun 2024

29 Desember 2023

| Penulis:

Maulana Ibrahim & Shaheila Roeswan

Table explaining categories and tax rate ranges based on the Government Regulation No. 58/2023. Courtesy of MIB.


Pemerintah akan memberlakukan ketentuan baru mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (“PP 58/2023”) yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023.


Berdasarkan PP 58/2023, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan maupun harian akan menggunakan tarif efektif yang diharapkan dapat menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21. Penggunaan tarif efektif juga memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”), biaya jabatan atau pensiun, serta iuran pensiun.


Tarif efektif yang akan digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 adalah tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terdiri dari 3 (tiga) kategori mulai dari Kategori A, B, hingga C yang dikategorikan berdasarkan PTKP dan jumlah tanggungan Wajib Pajak (“WP”) pada awal tahun. Sedangkan, tarif efektif bulanan terdiri dari 2 (dua) tarif berdasarkan besar penghasilan bruto harian.


Pertama, tarif efektif bulanan kategori A diterapkan untuk WP orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang (TK/1) dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif efektif minimal yang berlaku untuk kategori ini akan dimulai dari tarif 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp5,4 juta per bulannya, dan tarif efektif maksimal sebesar 34% untuk penghasilan bruto bulanan yang melebihi Rp1,4 miliar.


Kemudian, tarif efektif bulanan kategori B diterapkan untuk WP orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 (dua) orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 (tiga) orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 (dua) orang (K/2). Tarif efektif minimal yang berlaku untuk kategori ini adalah tarif 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6,2 juta per bulan, dan tarif efektif maksimal yang berlaku yakni sebesar 34% untuk penghasilan bruto di atas Rp1,405 miliar per bulan.


Terakhir, tarif efektif bulanan kategori C yang didasari keadaan WP orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 (tiga) orang (K/3), dimana besar tarif efektif 0% akan digunakan untuk WP dengan penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,6 juta. Sedangkan tarif efektif maksimal 34% akan berlaku bagi WP yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp1,419 miliar.


Tarif efektif harian akan berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara harian, minggunan, satuan, atau borongan. Besar tarif yang berlaku untuk kategori pertama adalah 0% untuk WP orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari, dan 0,5% untuk WP orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta per hari.


Tarif efektif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 akan berlaku untuk WP orang pribadi yang menerima penghasilan atas pekerjaan yang dilakukan, termasuk untuk pegawai negeri sipil (“PNS”), anggota tentara dan anggota kepolisian Indonesia, pejabat negara, hingga para pensiunan.


PP 58/2023 memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang memperoleh gaji bulanan selama tahun 2024.


Untuk masa pajak Januari 2024 hingga November 2024, PPh Pasal 21 per bulan adalah sebesar penghasilan bruto bulanan dikalikan dengan tarif efektif bulanan.


Untuk masa pajak Desember 2024, PPh Pasal 21 Masa Desember 2024 adalah sebesar PPh Pasal 21 untuk 1 tahun pajak (Januari – Desember 2024) dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong mulai Januari 2024 hingga November 2024.


Peraturan yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023 ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 seperti yang tertuang dalam PP 58/2023. Berlakunya peraturan ini akan sekaligus mencabut tarif pemotongan pajak yang sebelumnya berlaku dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2010.

bottom of page