top of page

Ketahui Sejumlah Insentif PPh Bagi Para Pekerja atau Investor di IKN

20 Mei 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a construction worker. Photo by Ivan Henao on Unsplash.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah diterbitkan, beberapa jenis insentif sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh) telah disiapkan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha, karyawan, dan investor yang melebarkan sayap di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN).


Berikut adalah beberapa jenis insentif pajak dalam bentuk pengurangan atau pembebasan PPh bagi para pelaku yang memenuhi syarat tertentu, seperti melakukan penanaman modal di daerah IKN.


Jenis insentif pajak pertama yang dapat dinikmati oleh pelaku usaha adalah PPh final sebesar 0% bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran usaha sampai dengan Rp50 miliar dengan lokasi usaha di daerah IKN. Selain itu, insentif ini juga berguna bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan penanaman modal di IKN sebesar Rp10 miliar dan memenuhi syarat tertentu.


Kemudian, pengurangan PPh Badan dapat dinikmati oleh kegiatan usaha yang bergerak di sektor keuangan di financial center IKN, dimana pengurangan PPh Badan yang diberikan sebesar 100% dan 85%. Fasilitas PPh ini akan diberikan selama 20 hingga 25 tahun, tergantung waktu penanaman modal.


Selanjutnya, WP Badan dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday dimana akan diberikan pengurangan PPh badan terutang sebesar 100%, yang dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang melakukan penanaman modal minimal sebesar Rp10 miliar di daerah IKN atau di daerah mitra. Tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha mulai dari 10 hingga 30 tahun, tergantung jenis sektor industri yang menanamkan modal.


Terakhir, ada pula fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi WP yang merupakan karyawan yang bekerja di IKN dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerja meliputi daerah IKN. Fasilitas PPh Pasal 21 ini akan diberikan atas penghasilan yang diterima karyawan tersebut, dan akan berlaku hingga tahun 2035.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page