top of page

Kemenkeu Sebut Pengenaan Pajak Minimum Global Bisa Tambah Penerimaan Pajak Indonesia

26 September 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of several buildings from below. Photo by Artem R. on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengenaan pajak minimum global di Indonesia dapat menambah angka penerimaan pajak. Jika dihitung, Indonesia bisa menerima tambahan penerimaan pajak mulai dari Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun.


Kebijakan pajak minimum global ini merupakan kebijakan yang tertuang sebagai implementasi dari Dua Pilar Perpajakan Global besutan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Negara-negara akan mengenakan pajak tambahan sebesar 15% sebagai bentuk penerapan dari Pilar 2 Perpajakan Global.


Pajak ini akan dikenakan pada perusahaan-perusahaan multinasional dalam rangka meminimalisir potensi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut dengan cara mengalihkan keuntungan yang diperoleh ke negara dengan tarif pajak rendah. Jika dilihat dampaknya secara global, pengenaan pajak minimum global dapat menambahkan penerimaan negara hingga US$155 miliar sampai US$192 miliar per tahunnya.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diketahui baru saja melakukan penandatanganan kerja sama Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang juga merupakan instrumen penerapan Pilar 2 Perpajakan Global.


STTR akan memungkinkan potensi pengenaan pajak tambahan sebesar 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara tersebut memberlakukan tarif pajak kurang dari 9%.

bottom of page