
Photo of a plant with coins underneath inside a glass pot. Photo by micheile henderson on Unsplash.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap mengungkapkan estimasi pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah secara sengaja di tahun 2025. Berdasarkan perhitungan Kemenkeu, jumlah pajak tidak dipungut ini mencapai angka Rp530,3 triliun.
Angka ini merupakan hasil dari pembebasan pajak yang diberikan kepada beberapa sektor, seperti sektor pendidikan, manufaktur, hingga sektor konstruksi. Angka estimasi ini juga lebih tinggi dibandingkan angka pajak tidak dipungut di tahun 2024, yang mencapai jumlah Rp400,1 triliun.
Menurut penjelasan dari Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), kebijakan pembebasan pajak harus diberikan setiap tahunnya untuk memastikan bahwa perputaran uang pada level masyarakat terus berjalan. Kebijakan ini sendiri dapat ditemui dalam level rumah tangga, misalnya seperti tidak adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas listrik di bawah 6.660 VA, atau atas sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pajak tidak dipungut juga diberikan dalam bentuk beberapa insentif seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, hingga tax incentive. Implementasi PPN final dan juga Pajak Penghasilan (PPh) final juga menjadi langkah pemerintah untuk memastikan bahwa uang tetap berputar di tengah masyarakat.
Jika diurutkan secara sektor, pajak tidak dipungut paling banyak ditemukan pada sektor manufaktur dengan jumlah pembebasan yang mencapai angka Rp137,2 triliun. Kemudian, disusul dengan sektor pertanian, sektor perdagangan, dan sektor jasa lainnya yang masing-masing mencapai angka Rp60,5 triliun, Rp55,3 triliun, 53,5 triliun.

