
Photo of a bank vault. Photo by Brock Wegner on Unsplash.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dana segar sebesar Rp200 triliun kepada 5 (lima) bank di Indonesia. Transfer dana ini telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (12/9) lalu.
Guyuran dana ini dilakukan dengan merujuk kepada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dan diterima oleh sejumlah bank yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI, PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Dari keseluruhan bank tersebut, BRI, Bank Mandiri, dan BNI menerima dana sebesar Rp55 triliun. Sedangkan BTN menerima dana sebesar Rp25 triliun dan BSI menerima sebesar Rp10 triliun namun diberikan dalam bentuk deposito on call.
Menurut Purbaya, transfer dana tersebut dapat membantu pemerintah dan mengejar target penerimaan pajak untuk tahun 2025 ini, karena dianggap dapat menjadi stimulus perekonomian yang cenderung melambat pada kuartal III/2025.
Dengan dana tersebut, bank tidak diperbolehkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), dan penempatan uang tersebut juga akan diawasi secara langsung oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkeu juga akan mengatur ketentuan bahwa bank penerima dana tersebut diharuskan untuk menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan dana tersebut, dimana laporan akan disampaikan setiap bulannya kepada Menkeu dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.