
Photo of three people assessing a document. Photo by Van Tay Media on Unsplash.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pendampingan dalam rangka penyusunan draf perubahan Peraturan Daerah (Perda). Pemberian pendampingan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkalan, Jawa Timur, yang tengah merencanakan perubahan atas ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pendampingan dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka memastikan beberapa hal. Misalnya, dari segi kepastian bahwa regulasi pajak dan retribusi daerah akan relevan dengan kondisi terkini. Tidak hanya itu, pendampingan ini juga memastikan bahwa regulasi baru yang disusun akan sesuai dengan kebijakan nasional dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses penyusunan perubahan Perda ini juga akan dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memegang prinsip akuntabilitas. Tidak hanya itu, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dan juga memenuhi prinsip legalitas.
Pendampingan oleh Kemendagri ini diharapkan dapat membawa rencana perubahan peraturan menjadi lebih efektif, terarah, dan juga memberikan hasil yang dapat membawa dampak positif kepada masyarakat Bangkalan.

