
Photo of a building and Indonesian flag in front. Photo by Alfi Hilman on Unsplash.
Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), setelah bertahun-tahun tidak meningkat. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif untuk jenis pajak tersebut hingga 250%. Keputusan untuk meningkatkan tarif PBB ini juga karena pemerintah Pati berusaha untuk melakukan peningkatan infrastruktur dan fasilitas umum, misalnya seperti melalui pembenahan RSUD RAA Soewondo.
Pati selama ini dikenal sebagai daerah di Jawa Tengah yang mengenakan tarif PBB yang rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Tarif PBB yang berlaku di Pati sendiri juga belum meningkat sejak 14 tahun yang lalu. Tidak hanya itu, pemerintah Pati juga menginginkan adanya peningkatan jumlah penerimaan PBB jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, besar persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB-P2 yang berlaku atas sebuah tanah dan/atau bangunan akan ditentukan dengan pertimbangan kenaikan NJOP, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu daerah.