
Photo of the German flag. Photo by Christian Wiediger on Unsplash.
Pemerintah Jerman secara terbuka mendiskusikan rencana untuk mengenakan pajak digital, yang merupakan pajak baru, atas perusahaan-perusahaan raksasa yang bergerak di bidang digital dan memperoleh penghasilan atau keuntungan dari transaksi di Jerman.
Pengenaan pajak ini tentunya akan menargetkan perusahaan seperti Google dan Facebook, karena menjalankan bisnis dan mendapatkan keuntungan yang besar dari masyarakat Jerman. Pemerintah Jerman mengecam ini karena tidak adanya timbal balik yang setara dengan keuntungan yang didapatkan.
Pemerintah Jerman merencanakan pengenaan pajak sebesar 10% atas penghasilan yang dimiliki oleh perusahaan digital yang melakukan kegiatan di Jerman, seperti atas kegiatan pemasangan iklan di Facebook atau Google.
Sedangkan menurut pandangan beberapa politisi Jerman, pengenaan pajak atas perusahaan digital ini juga merupakan salah satu cara untuk mengontrol Google dan Facebook yang kerap dituju masyarakat untuk mendapatkan informasi terbaru. Kekuatan pembagian informasi inilah yang diwaspadai oleh Jerman.
Saat ini, pengenaan pajak digital oleh pemerintah Jerman masih sebatas diskusi dan rencana, sehingga belum ada rancangan undang-undang ataupun langkah selanjutnya.