
Photo by Edwin Petrus on Unsplash.
Pemerintah Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan akan mengadakan program pemutihan pajak yang akan dilaksanakan hingga 30 November 2025 ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jawa Timur ke-80.
Program yang berlangsung per tanggal 1 Oktober 2025 ini merupakan kelanjutan atau sesi II dari program pemutihan yang sebelumnya digelar di Jawa Timur dari Juli hingga Agustus 2025. Program pemutihan ini menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sejumlah keringanan yang ditawarkan.
Keringanan yang dimaksud diantaranya termasuk penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan pajak progresif atas PKB dan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya, dimana pembebasan tunggakan PKB ditujukan khusus untuk kendaraan bermotor beroda dua milik Wajib Pajak (WP) yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Selanjutnya, keringanan pajak juga akan diberikan kepada kendaraan bermotor beroda dua yang digunakan oleh ojek online, seperti Gojek, Grab, hingga inDrive dan Maxim, dan kendaraan bermotor beroda tiga yang digunakan untuk usaha, dimana pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya juga akan berlaku.

