Photo of cars in traffic. Photo by Dane Deaner on Unsplash.
Pemerintah Jawa Timur memberlakukan kemudahan pembayaran pajak bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak ini akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2024 untuk para pemilik kendaraan bermotor Jawa Timur.
Berlakunya program pemutihan pajak ini diatur dalam surat edaran dengan nomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024, dan akan berlaku di seluruh daerah Jawa Timur. Program pemutihan pajak yang menawarkan sejumlah keringanan pajak dalam bentuk pembebasan denda dan pajak ini akan berjalan hingga tanggal 30 November 2024.
Lebih rincinya, jenis program pemutihan pajak yang ditawarkan yakni dalam bentuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II (Kedua) dan seterusnya, pembebasan PKB progresif dan BBNKB, serta pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan atau tunggakan PKB.
Pembayaran PKB dapat dilakukan oleh para pemilik kendaraan melalui beberapa saluran, seperti melalui Indomaret atau Alfamart, melalui e-commerce yakni Tokopedia, atau melalui daring (online) dengan e-Samsat. Program pemutihan sendiri dijalankan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan angka Penerimaan Asli Daerah (PAD).