
Photo of vespa riders and buses. Photo by setengah limasore on Unsplash.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar progam pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga akhir Agustus 2025. Hal ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Jenis program pemutihan yang ditawarkan oleh Pemprov Jawa Timur yakni dalam bentuk pembebasan denda pajak dan juga pembebasan pokok tunggakan pajak, yang berlaku terutama untuk pemilik kendaraan beroda dua yang tergolong masyarakat kurang mampu dan ojek online, serta untuk pemilik kendaraan beroda tiga yang digunakan untuk keperluan usaha.
Oleh karena itu, Gubenur Jawa Timur tersebut telah meneken 2 (dua) Keputusan Gubernur, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang masing-masing membahas tentang pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak daerah, yakni PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas denda dan pokok tunggakan PKB untuk Tahun Pajak 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaat bagi kendaraan dengan PKB pokok maksimal sebesar Rp500 ribu dan bagi pemilik kendaraan yang datanya telah masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Progam pemutihan PKB untuk Jawa Timur ini diadakan dalam rangka merayakan hari Kemerdekaan Indonesia dan berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program ini agar dapat mengurangi beban perpajakan mereka.