
Photo of a rural area in Jakarta. Photo by Voicu Horațiu on Unsplash.
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberikan keringanan pajak bagi penduduk Jakarta melalui pemberian diskon pajak. Diskon atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini telah berlaku sejak 8 April 2025, dan dapat digunakan untuk pembayaran pajak mulai 1 Juni 2025.
Diskon yang diberikan pemerintah Jakarta yakni sebesar 7,5% dari total pajak terutang untuk pembayaran PBB-P2 di Jakarta untuk tahun pajak 2025. PBB-P2 yang dibayarkan selama periode 1 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025 dapat menikmati diskon pajak ini secara langsung.
Secara langsung yang dimaksud yakni melalui pemberian diskon yang otomatis diberikan melalui sistem, dan masyarakat bisa membayarkan PBB-P2 dengan mudah karena adanya kolaborasi antara pemprov Jakarta dengan sejumlah kanal pembayaran.
Wajib Pajak (WP) bisa dengan mudah menggunakan sejumlah kanal pembayaran seperti teller bank, ATM, internet banking, e-commerce, hingga mobile banking sejumlah bank pilihan untuk membayarkan PBB-P2 mereka.
Pemberian diskon pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayarkan pajak mereka dan juga mendorong tingkat kepatuhan pajak penduduk Jakarta.