
Photo of a yellow house. Photo by Kaydn Ito on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pemberian keringanan pajak ini akan diperpanjang hingga tahun 2027. Keringanan pajak yang dimaksud adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.
Awalnya, insentif PPN DTP ini hanya diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Namun, diperpanjang hingga akhir tahun 2027 sebagai bentuk dorongan kepada sektor properti, terutama karena sektor properti dianggap memiliki multiplier effect yang besar. Nantinya, akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru untuk mengatur pemberian insentif tersebut.
Sama seperti ketentuan sebelumnya, insentif ini bisa dinikmati oleh rumah-rumah dengan nilai hingga Rp5 miliar. Namun, pemberian PPN DTP maksimal ditetapkan sebesar Rp2 miliar pertama. Menurut Menkeu Purbaya, insentif pajak ini bisa dinikmati oleh sekitar 40 ribu rumah per tahunnya.
Saat ini, pemberian insentif PPN DTP atas rumah diatur dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025, dimana berdasarkan peraturan tersebut, pembebasan PPN DTP diberikan hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Belum ada beleid yang diterbitkan untuk merevisi waktu pemberlakuan PPN DTP untuk tahun 2026 dan 2027.
Selain pemberian PPN DTP, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program dan bantuan dalam rangka mendorong kinerja sektor properti. Misalnya, pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk sekitar 350 ribu unit rumah sepanjang 2025 yang dapat dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan juga bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk 40 ribu unit rumah.

