Photo of a cafe. Photo by RR Abrot on Unsplash.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak (“WP”) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (“PPh”) Final UMKM selama 4 (empat) tahun pajak. Ketentuan ini berlaku bagi UMKM yang memiliki bentuk perseroan perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (“BUMDes”).
Ketentuan ini dikatakan berlaku sejak tahun 2022 atau sejak berlakunya PP 55/2022, meskipun UMKM terdaftar sebelum adanya PP 55/2022. Jika dihitung, maka WP UMKM perseroan perorangan atau BUMDes dapat menggunakan skema PPh Final UMKM hingga tahun pajak 2025. Ketentuan ini tidak berlaku bagi UMKM yang memiliki bentuk koperasi, CV, perseroan terbatas (“PT”), atau firma, yang jangka waktu pengenaan skema PPh Final UMKM-nya berlaku sejak tahun pajak dimana mereka terdaftar.
Skema PPh Final UMKM tersebut sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa skema tarif PPh Final ini merupakan 0,5% dari total omzet. Kemudian, ketentuan ini, bersamaan dengan ketentuan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari pengenaan PPh, turut diatur dan dipertegas dalam PP 55/2022 yang terbit di bulan Desember 2022 lalu.