
Photo of an Indonesian flag. Photo by Leonardus Bima S. Laiyanan on Unsplash.
Pada pertemuan G20 Finance Minister and Central Governor Bank (FMCGB) Meeting di Afrika Selatan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh keadilan yang didorong dalam sistem perpajakan global.
Menurut Sri Mulyani, penting untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil, stabil, dan efektif, yang salah satunya dalam diwujudkan melalui implementasi Two-Pillar Solution. Indonesia sendiri saat ini mengadopsi pengenaan pajak minimum global, yang merupakan terkandung dalam Pilar 2, melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.
Sistem perpajakan nasional yang adil tentunya perlu dilakukan untuk menciptakan perpajakan internasional yang adil dan stabil, yang tentunya tidak mudah mengingat banyaknya faktor yang harus diperhitungkan seperti keadilan global dan pembangunan yang berkelanjutan.
Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang, memiliki hak yang setara untuk aktivitas ekonomi lintas batas. Oleh karena itu, Indonesia mendukung implementasi Two-Pillar Solution, yang diantaranya diwujudkan dalam implementasi Undertaxed Payment Rule (UTPR), Income Inclusion Rule (IIR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), yang akan berlaku mulai 2025 dan 2026.
Indonesia juga akan mendukung reformasi peraturan perpajakan internasional yang memiliki tujuan untuk memperkuat domestic resource mobilization, yang penting untuk efektivitas kebijakan fiskal tiap negara.