
Photo of Hawa Mahal. Photo by Giuliano Gabella on Unsplash.
Badan Otoritas India telah merencanakan adanya pengenaan pajak atas platform mata uang kripto dalam rangka mengumpulkan masukan dari sumber aset virtual digital atau Virtual Digital Asset (VDA). Dewan Pusat Pajak Langsung atau The Central Board of Direct Taxes (CBDT) menerbitkan kuesioner yang akan meninjau peraturan dan undang-undang berlaku.
Isu-isu kontroversial seputar pengenaan pajak aset kripto seperti pengenaan pajak tetap sebesar 30% atas keuntungan kripto, pajak 1% yang dikenakan setiap transaksi kripto, dan juga tidak adanya kompensasi kerugian adalah topik-topik yang akan direvisi dari peraturan dan undang-undang pajak kripto.
Pelaku industri di India mengatakan bahwa revisi aturan pajak kripto ini diperlukan untuk mengurangi adanya pengurasan likuiditas dan mencegah pedagang kripto untuk pindah ke pasar kripto yang lebih menguntungkan bagi pedagang. Oleh karena itu, platform-platform di India juga diminta untuk memberikan saran dan masukan terkait regulasi aset kripto yang lebih terkoordinasi secara global.
Kerangka kerja yang lebih komprehensif akan dibuat oleh India dan dipersiapkan untuk berlaku di tahun-tahun mendatang.