Photo of a tax signage. Photo by Jon Tyson on Unsplash.
Pemerintah akan mengimplementasikan sistem perpajakan baru atau Core Tax Administration System (“CTAS”) di tahun 2024. Saat ini, CTAS tengah berada dalam fase pengujian dan pelatihan untuk master trainer sebelum pelatihan ke seluruh Indonesia.
Selain berada dalam fase pengujian, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) juga tengah menyiapkan serangkaian instrumen pendukung yang nantinya dapat membantu kinerja CTAS dalam memperkenalkan proses bisnis baru yang digunakan. Sebagian besar layanan perpajakan yang kini masih manual, akan diproses sehingga di tahun depan bisa menjadi digital.
Implementasi dari CTAS sendiri diprediksi dapat memperbaiki rasio pajak Indonesia meskipun akan terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Menurut Head of Mandiri Institute, Teguh Yudo Wicaksono, implementasi CTAS belum cukup untuk mendorong peningkatan tax ratio secara singkat.
Namun, implementasi CTAS diharapkan akan mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak (“WP”) sehingga nantinya akan berpengaruh kepada rasio pajak. Semakin meningkat kepatuhan pajak, maka tax ratio juga akan turut meningkat.