
Photo of a person holding stacks of money. Photo by Mufid Majnun on Unsplash.
Pemerintah merencanakan adanya program yang dapat membuat masyarakat merasakan langsung hasil dari penerimaan pajak Indonesia yang terkumpul mulai tahun 2026. Perlu diketahui, sekitar 80% dari pendapatan Indonesia berasal dari pajak, dan pemerintah berencana untuk “mengembalikan” penerimaan tersebut kepada masyarakat.
Pengembalian tersebut akan dilakukan melalui belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga Transfer ke Daerah (TKD). Alat ini dianggap jadi instrumen yang strategis untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan juga sebagai alat pendorong pembangunan daerah.
Merujuk kepada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026, alokasi atau distribusi yang diberikan atas daerah-daerah melalui K/L dan TKD memiliki angka yang berbeda-beda tergantung dari karateristik, potensi, hingga tantangan yang dihadapi oleh wilayah-wilayah tersebut.
Misalnya, provinsi-provinsi di Pulau Sumatra akan mendapatkan Rp6,5 juta per kapita, sedangkan provinsi di Pulau Jawa akan mendapatkan Rp5,1 juta per kapita. Provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi masing-masing akan mendapatkan alokasi sebesar Rp8,5 juta per kapita dan Rp7,3 juta per kapita.
Terakhir, provinsi di Pulau Bali hingga Nusa Tenggara akan mendapatkan Rp6,4 juta per kapita dan provinsi di Pulau Maluku hingga Papua akan mendapatkan alokasi sebesar Rp12,5 juta per kapita. Perbedaan alokasi ini dilakukan atas nama pemerataan, dan akan digunakan untuk membiayai program prioritas nasional.

