
Photo of a coding process in a laptop. Photo by Luca Bravo on Unsplash.
Proses serah terima (handover) Core Tax Administration System atau Coretax dari vendor pada 15 Desember 2025 sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tim khusus untuk memastikan semua proses handover berjalan dengan lancar telah dibentuk oleh DJP. Sebanyak 24 programmer juga telah disiapkan oleh DJP untuk memegang kendali penuh atas Coretax.
Setelah proses handover, DJP akan memegang kendali penuh atas pengembangan dan pemeliharaan Coretax, termasuk perbaikan teknis dan penyempurnaan proses bisnis.
Sejauh ini, DJP sudah menerima source code secara bertahap, namun perubahan besar pada Coretax baru akan dilakukan setelah DJP memegang kendali penuh atas sistem tersebut.
DJP juga telah menyiapkan tahap post-implementation support mulai Januari 2025 agar sistem dapat distabilkan sebelum digunakan penuh menggantikan Sistem Informasi DJP (SIDJP). Audit atas deliverables sistem oleh pihak independen juga sedang berlangsung menjelang berakhirnya kontrak vendor.
Dalam waktu yang sama, DJP telah mencatat sejumlah isu penerimaan pajak, termasuk meningkatnya deposit pajak yang belum dipindahbukukan serta indikasi underinvoicing pada ekspor komoditas tertentu seperti Crude Palm Oil (CPO). Temuan ini menjadi salah satu faktor yang menekan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Oktober 2025.
Pemerintah tetap optimis penerimaan pajak akan membaik pada tahun 2026 seiring dengan beroperasinya Coretax secara penuh dan membaiknya kondisi ekonomi. Berbagai stimulus yang disiapkan diproyeksikan mendukung pertumbuhan ekonomi hingga kisaran 5,6%, sehingga diharapkan dapat menguatkan kembali kinerja pajak tahun depan.

