Photo of a person filling out a form. Photo by Billy Albert on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga tanggal 21 Februari 2024 sebanyak 9,6 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Lebih tepatnya, sebanyak 9.601.041 SPT Tahunan telah masuk dan diterima oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jumlah WP yang telah melaporkan SPT ini mengalami peningkatan sebesar 7,7% jika dibandingkan dengan jumlah pada tahun sebelumnya, dimana pada periode yang sama, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP ‘hanya’ sekitar 8,9 juta.
Mayoritas dari WP yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan layanan pelaporan SPT secara daring yakni melalui e-Filing. Hal ini dibuktikan dari 8,4 juta WP secara keseluruhan yang melakukan pelaporan melalui layanan online tersebut. Selain e-Filing, WP juga menggunakan layanan e-Form dan e-SPT, dengan jumlah pelapor masing-masing layanan sebanyak 885.914 dan 10 WP.
Tidak hanya itu, masih ada WP yang melaporkan SPT Tahunan mereka secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebanyak 224.313 WP.
Oleh karena itu, dalam rangka memudahkan dan mendorong WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka, DJP membuka pojok pajak di seluruh Indonesia. Dengan jumlah 1.743 pojok pajak, WP dapat mendatangi dan melaporkan SPT Tahunan mereka pada pojok pajak yang dapat ditemukan di pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran.
DJP menghimbau para WP untuk dapat menggunakan layanan ini dan juga untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka, terutama bagi WP Orang Pribadi yang memiliki batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.