
Photo of a team meeting. Photo by Jason Goodman on Unsplash.
Media sosial tengah diramaikan dengan fakta bahwa gaji atau upah yang diterima oleh peserta magang atau intern rupanya dikenakan pajak dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh). Keramaian ini diawali oleh cuitan di media sosial X atau juga dikenal sebagai Twitter yang menyebutkan bahwa gaji intern yang diterima dikenakan PPh sebesar 5%.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), benar bahwa gaji atau upah yang diterima seseorang terhitung sebagai objek PPh, sehingga akan dikenakan dengan pajak jika memperoleh penghasilan yang berada di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahunnya.
Pengenaan PPh atas gaji karyawan magang sendiri tidak dikenakan karena status pekerjaan seseorang, karena berlakunya sistem baru Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, ataupun dikarenakan jenis pekerjaan Wajib Pajak (WP). Sebagai WP yang memenuhi persyaratan objektif dan subjektif, WP akan dikenakan pajak sesuai dengan objeknya.
Jika seseorang masih berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah, maka penghasilan yang diterima akan digabungkan dengan penghasilan orang tua.
Jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan kebanyakan atas PPh Pasal 21, dimana mulai tahun 2023, metode perhitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) agar proses perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana dan sistem perpajakan lebih adil.