top of page

DJP Ungkap Berbagai Jenis Insentif Pajak Setahun Terakhir Dan Langkah Selanjutnya

21 Oktober 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of houses in a row. Photo by Brandon Jacoby on Unsplash.

Dalam acara media briefing yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (20/10) lalu, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, membeberkan sejumlah insentif pajak yang telah diberikan selama satu tahun masa kepresidenan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Berbagai jenis insentif pajak yang diberikan ini memiliki tujuan untuk mempermudah hidup masyarakat umum dan juga bagi para pelaku usaha. Sejumlah insentif pajak yang diberikan menargetkan jenis pajak tertentu seperti Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Misalnya, jenis insentif pajak yang diberikan seperti pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk PPh Pasal 21 bagi pekerja yang bekerja di sektor-sektor tertentu, dimana penghasilan yang diterima, pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan bagi mereka yang bekerja, contohnya, di sektor restoran, kafe, tekstil, hingga alas kaki.


Tidak hanya itu, insentif PPh yang berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga diberikan dalam bentuk tarif PPh sebesar 0,5% untuk UMKM dengan omzet tertentu.


Kemudian, insentif pajak lain dalam bentuk PPN DTP juga diberikan oleh pemerintah. Dimana insentif PPN DTP ini diberikan atas pembelian rumah tapak, pembelian tiket pesawat pada periode waktu tertentu, hingga atas pembelian kendaraan listrik dengan ketentuan tertentu.


Ke depannya, DJP akan memfokuskan gerakan penegakan hukum melalui multidoor approach, yang dilakukan melalui kolaborasi dengan lembaga dan institusi lain. Misalnya, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung dalam rangka pengawasan perkebunan sawit dan pertambangan. Hingga kolaborasi kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Polri.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page