
Photo of people queueing in black and white. Photo by Sebastian Schuster on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), target jumlah Wajib Pajak (WP) yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 akan menurun jika dibandingkan dengan target yang sebelumnya ditetapkan oleh DJP. Untuk SPT Tahunan 2024, jumlah pelapor ditargetkan mencapai angka 16,21 juta WP.
Sedangkan untuk SPT Tahunan 2025, jumlah WP pelapor ditargetkan hanya sebanyak 14,5 juta WP, yang dibagi menjadi sekitar 13 juta WP Orang Pribadi dan 1 juta WP Badan. Tidak hanya itu, DJP menyebutkan juga bahwa kini angka pelapor SPT Tahunan 2024 juga masih jauh di bawah target dengan jumlah sebanyak 12,34 juta SPT.
Keputusan untuk menurunkan angka target pelapor SPT Tahunan 2025 diantaranya didasari sejumlah faktor ekonomi yang diketahui mengindikasikan adanya penurunan, seperti dari segi pelemahan aktivitas usaha, perluasan basis pajak yang tidak berjalan optimal, hingga pendapatan masyarakat yang cenderung tidak meningkat dan stagnan.
Selain itu, DJP juga menuturkan sejumlah alasan lainnya yang menjadi dasar mengapa diperkirakan akan terdapat penurunan target pelapor SPT. Misalnya, kemungkinan jumlah pegawai dengan pendapatan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang meningkat, penambahan jumlah WP Non-Efektif (NE), hingga berkurangnya jumlah usaha yang memiliki omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar.
DJP juga mengingatkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan jatuh pada bulan Maret 2025, sedangkan pelaporan SPT Tahunan Badan akan jatuh pada bulan April 2025.

