
Photo of men calculating using a calculator. Photo from Media by Wix.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengupayakan usaha pengumpulan utang pajak dari para penunggak pajak yang sebelumnya telah dikejar oleh DJP. Sebelumnya, diketahui bahwa DJP baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp 7 triliun dari 200 penunggak pajak target utama DJP.
DJP sendiri memiliki target pengumpulan sebesar Rp20 triliun dari para penunggak pajak yang harus dikumpulkan hingga akhir tahun 2025. Oleh karena itu, masih terdapat sekitar Rp12,79 triliun lagi yang harus dikejar oleh DJP.
Untuk memastikan bahwa target pendapatan tersebut terpenuhi, DJP akan terus melakukan optimalisasi penagihan pajak dan juga melakukan penagihan aktif kepada para penunggak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, DJP menetapkan ada sebanyak 200 penunggak pajak yang mendapatkan status inkrah dari pengadilan terkait utang pajak yang harus dibayarkan kepada negara. 200 penunggak pajak ini memiliki nilai tunggakan hingga Rp60 triliun, dan merupakan Wajib Pajak (WP) yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Selain para penunggak pajak ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP daerah masing-masing juga mengejar para penunggak pada level yang lebih rendah.

